LAYANAN UMUM

Layanan umum yang dilaksanakan pemerintah kecamatan sekernan meliputi :
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Layanan Pertanahan
- Rekomendasi Perizinan
Disamping layanan tersebut camat hanya menjalankan fungsi koordinasi dan sinkronisasi program kerja skala kecamatan guna menjamin segala sesuatunya berjalan sesuai rencana, oleh karena itu, Layanan dilaksanakan secara terukur baik syarat waktu dan biaya dalam rangka memberikan layanan prima kepada masyarakat dengan meminimalisasi kelurahan baik yang bersifat administrasi maupun prilaku aparat dengan menempatan kepuasan masyarakat sebagai tujuan layanan.